- Melihat pada agamanya, kemudian baru kecantikannya serta hartanya jika ia menginginkan itu
- Tidak merasa berat dengan apa yang ia dapatkan
- Tidak melamar yang sudah dilamar
- Pernikahan tersebut tidak membuatnya jauh dan lalai dari Allah
- Tidak boleh berkhalwat di tempat yang orang lain bisa melihat istrinya
- Ia yang memulai meminta wanita tersebut
- Mediatornya tak boleh berdusta
- Yang memberikan informasi tak boleh menyebarluaskan aib yang ada
- Menanyakan tentang hal-hal yang terkait dengan agamanya, bagaimana ketekunan shalat wanita tersebut, bagaimana ia menjaga puasanya, kehidupannya, dan kebersihannya, tutur katanya, ke betahannya tinggal di rumah, dan baktinya terhadap orang tua
- Sebelum akad, hendaknya calon suami melihat wanita tersebut dengan sopan, dan sesudah akad berbicara dengannya dengan ucapan yang baik
- Begitu pula ia harus mencari tahu tentang keadaan orang tuanya, agamanya, serta keadaan ibu, agama, dan pekerjaannya