Web Hosting

Minggu, 31 Mei 2015

Bijak Dalam Memberi Fatwa


Bijak Dalam Memberi Fatwa
Abdurrahman bin al Hakim, Amir Andalusia, mengundang sejumlah ahli fiqih di kediamannya. Ia sedang menghadapi masalah pelik. Pada siang hari bulan Ramadhan ia telah melakukan hubungan seksual dengan budak perempuannya. Saat itu ia benar-benar tidak sanggup menahan hasrat birahinya. Ia ingin bertanya kepada para ulama ahli fiqih bagaimana cara bertaubat dan membayar kafarat.

“Selain bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sungguh, engkau harus berpuasa dua bulan berturut-turut,” kata seorang ulama bernama Yahya bin Yahya al Laitsi.

Ulama-ulama yang lain diam saja mendengar jawaban Yahya tersebut. Tdak seorang pun yang menyanggahnya. Tetapi begitu keluar dari kediaman sang Amir, beberapa ulama menghampiri Yahya dan bertanya, “Mengapa engkau tadi tidak memberinya fatwa berdasarkan Mahzab Imam Malik? Sehingga ia bisa memilih tiga macam sanksi secara berurutan. Memerdekakan budak atau memberikan makan sejumlah orang miskin baru berpuasa selama dua bulan berturut-turut.”

“Kalau itu yang aku sampaikan, ke enakkan dia. Mungkin setiap hari ia akan mengulangi perbuatannya itu, karena baginya memerdekakan budak itu masalah yang ringan. Aku sengaja pilihkan yang paling berat, supaya ia tidak mengulanginya lagi,” jawab Yahya.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar